PAMEKASAN, MaduraPost - Ribuan Alumni Pondok Pesantren yang ada di Madura menggelar aksi Demontrasi menuntut Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 yang diduga telah menyelinapkan pasal yang berpotensi melegalkan Prostitusi. Jum'at (23/08/2024).
Salah satu pasal yang menjadi kecaman adalah Pasal 103 ayat 4 huruf e tentang pemberian alat kontrasepsi kepada Remaja dan Pelajar.
Massa aksi yang terdiri dari Alumni 23 Pesantren di Madura menyampaikan orasinya menolak PP No.28/2024 dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pamekasan memfasilitasi segala tuntutan Massa.
Dalam orasinya, H.Didik perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Alumni dan Simpatisan (Ikbas) Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen menyampaikan bahwa pasal 103 Ayat 4e PP No.28/2024 sangat bertentengan dengan etika dan Agama Islam sehingga harus ditolak.
"Kami alumni pesantren di Madura, Mengutuk keras terbitnya PP No.28/2024 yang berpotensi akan melegalkan Zina dikalangan Remaja dan siswa sekolah," Kata H.Didik.