Ia menyebut, pemecatan itu mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Saudi menambahkan, bahwa jumlah ASN yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 10 orang dan lima diantaranya dipecat.

Dari lima ASN yang dipecat, 1 bekerja di kecamatan, 3 bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, 1 lagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.