Usai pelantikan, Syukri menyatakan siap untuk bersinergi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang lain dan mengawal aspirasi masyarakat.
“Sesegera mungkin saya akan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, serta kami tidak lupa Alfatihah kepada teman seperjuangan kami Almarhum KH. Ahmad Salim,” kata Syukri, Rabu (29/12).
Disisi lain, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, rapat paripurna itu dalam rangka pengucapan sumpah janji PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep masa jabatan tahun 2019-2024, sudah sesuai ketentuan.
Berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) peraturan DPRD Kabupaten Sumenep, Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, pergantian pimpinan DPRD dapat dilaksanakan apabila pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.