PAMEKASAN, MaduraPost - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PUSARA meminta Menteri Keuangan (Menkeu) melalui Dirjen Bea dan Cukai untuk memecat Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura.
Tidak hanya itu, pihak LBH PUSARA juga meminta Kemenkeu melalui Dirjen Bea dan Cukai untuk memecat Kepala Seksi (Kasi) Penindakan beserta 3 Subseksi Penindakan Bea dan Cukai Madura.
Sebab, selain mempersulit ijin PR Rokok di Kabupaten Pamekasan, Kepala Kantor dan Timnya (Kasi Penindakan dan Subseksi Penindakan Bea dan Cukai Madura, red) itu juga diduga telah melakukan kesalahan prosedur serta kode etik kepabeanan dan cukai.
"Meskipun para PR Rokok sudah melaksanakan prosedur sesuai perundang-undangan berdasarkan UU No 39 tahun 2007 atas permohonan izin cukai, BC Madura malah sangat mempersulit " kata Marsuto Alfianto selaku Ketua LBH PUSARA, Sabtu (4/12/2021).
Alfian (akrab disapa) juga mengatakan kalau mereka (Kepala Kantor Bea dan Cukai bersama timnya, red) telah melakukan penindakan tanpa prosedur perundang-undangan yang benar serta membabi buta ke bawah.