“Sekarang datanya sedang diverifikasi, dan diupload agar tidak terjadi penerima ganda dengan bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BST Kemensos, BPNT dan BLT Desa,” katanya.
Dia menjelaskan, bagi warga yang wajib mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum menerima bantuan lain. Seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), BST Kementerian Sosial (Kemensos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.
Sementara pencairan program BST APBD tersebut telah bekerjasama dengan Bank BPRS Bhakti Sumekar. Artinya, untuk mencairkan bantuan itu harus melalui Bank milik Pemkab Sumenep tersebut.
“Nanti penerima akan diberi undangan untuk menerima di Kecamatan. Bagi lansia atau disabilitas disarankan agar pihak BPRS jemput bola ke desa-desa,” tandasnya.