Madjid menguraikan, penundaan itu dilakukan lantaran masih ada beberapa regulasi atau aturan terkait pengadaan CPNS dan PPPK. Selain itu, titik pelakasanan di daerah juga belum final dalam hal pengusulannya.
“Mungkin masih ada beberapa daerah yang pengajuannya belum final. Tapi, kalau Sumenep sudah final soal pengajuan formasi untuk CPNS dan PPPK,” urai Madjid.
Hanya saja, dia membeberkan, versi surat yang diterimanya dari BKN terdapat adanya revisi formasi dari daerah.
“Berdasarkan alasan itu, maka secara nasional, termasuk di Sumenep, untuk pelaksanaan rekruitmen CPNS dan PPPK akhirnya ditunda, sampai ada pemberitahuan kembali dari BKN,” timpalnya.