SAMPANG, MaduraPost - Sekretaris Komisi I Sampang" class="inline-tag-link">DPRD Sampang Aulia Rahman mengkritik sistem birokrasi di Kabupaten Sampang tengah dalam kondisi buruk. Buktinya ada 11 jabatan setingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Padahal kewenangan pejabat Plt sangat terbatas dan tidak dapat mengeluarkan kebijakan strategis, karena mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Memang itu menjadi hak prerogatif Bupati, namun disitu ada aturan juga yang mengatur bahwa kekosongan jabatan itu harus segera diisi. Sebab, ini menyangkut pelayanan pada masyarakat," kata Aulia, Rabu (26/05/2021).
Politisi Partai Demokrat itu menyebutkan bila OPD banyak dijabat Plt maka secara otomatis reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Sampang tidak berjalan dengan baik.
"Ini kan lucu, ketika Pemkab Sampang sering berbangga diri dengan inovasi-inovasinya justru di sisi reformasi birokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kalau bicara optimalisasi atau target maksimal dari kepala daerah tanpa didukung keberadaan dinas-dinas yang sudah terisi, sangat sulit. Artinya, untuk meningkatkan kualitas kinerjanya, mestinya seluruh OPD itu harus siaga, harus sudah terisi," ujarnya.