PAMEKASAN, MaduraPost - Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, tidak lagi melakukan penyidikan kasus Mobil Sigap. Penyidikan diambil alih Inspektorat Pemkab Pamekasan. Sebagaimana permintaan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina mengatakan, permintaan Bupati untuk menghentikan penyidikan dikabulkan. Sebab dirinya mengaku ada rambu-rambu yang harus diikuti.
"Penyidikan mobil Sigap diserahkan kepada Inspektorat. Termasuk tekhnis penghitungan kerugian. Intinya jika sudah ada pengembalian kerugian negara sudah cukup. Pemkab Pamekasan tinggal menjatuhkan sanksi administrasi saja kepada pihak penyedia barang," kata Ginung.
Menurutnya, Pemkab Pamekasan sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengadaan barang. Jika ada kurang mutu dalam barang tersebut, maka perlu perbaikan.
Ginung mengelak jika pihaknya berubah sikap karena dianggap telah diintervensi oleh Bupati Pamekasan dalam proses hukum selanjutnnya. Ada pertimbangan lain yang menurutnya logis menerima permintaan orang nomor 1 di Pamekasan itu, yakni secara faktual mobil Sigap bermanfaat bagi masyarakat.