Selain ratusan liter solar bersubsidi senilai jutaan rupiah, petugas juga menyita satu unit kendaraan minibus yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolsek Tamberu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melakukan pengecekan mendalam ke pihak SPBU terkait serta mendalami aliran distribusi BBM ilegal tersebut.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas. Langkah tegas ini diambil demi menjamin ketersediaan stok solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, khususnya para nelayan dan sektor produktif lainnya di wilayah Pamekasan," tutup IPDA Yoni Evan Pratama.