Agus menerangkan, sistem pelayanan akreditasi Puskesmas meliputi tiga aspek. Yakni, administrasi dan manajemen (Pelayanan di kantor), upaya kesehatan perorangan (Teknis pengobatan di dalam puskesmas), dan upaya kesehatan masyarakat.

“Tingkat akreditasi itu ada 4, paling rendah itu dasar, baru (Madya), terus utama (Tertinggi dan paripurna),” jelasnya.

Kendati begitu, mayoritas Puskesmas yang berakreditasi dasar dan madya, sudah bisa dinyatakan pelayanan maksimal dengan mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat.

Agus menambahkan, untuk mencapai tingkat utama dan paripurna tidaklah mudah. Dibutuhkan proses panjang untuk sampai ke tingkatan tersebut.