Lebih lanjut, AKP Sri Sugiarto menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga memiliki riwayat penyakit asma, yang kemungkinan besar memperburuk kondisinya saat terpapar asap kebakaran.
"Kemungkinan besar, riwayat asma yang dimiliki korban membuatnya tidak mampu bertahan saat mencoba memadamkan api," jelas AKP Sri.
Pihak keluarga korban, meskipun dilanda kesedihan, menolak dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut atau autopsi terhadap jenazah.
Mereka juga tidak menuntut secara hukum atas insiden ini, menganggapnya sebagai musibah yang tidak terhindarkan.
"Dengan kesadaran penuh, keluarga korban menolak proses autopsi dan tidak melakukan tuntutan hukum atas kejadian ini. Mereka menerima bahwa ini adalah murni kecelakaan," tutup AKP Sri.