Bahkan pada saat itu, ada puluhan jeriken yang masih antri diangkut pakai kendaraan roda tiga.
"Petugas SPBU lebih fokus mengisi jeriken, bahkan saat saya hendak mengisi justru ditolak dan disuruh antri di belakang mobil yang lain," kata Kholik. Senin (06/05/24).
Menurut Abd Kholik yang juga sebagai aktivis di Kabupaten Pamekasan menduga bahwa solar yang dibeli menggunakan puluhan jeriken tersebut diduga untuk diperjual belikan.
Sehingga patut diduga bahwa SPBU 54.693.07 telah melanggar Pasal 55 Undang Undang No 22/2001 tentang Migas dan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak.