Menurut pengakuan S, dari total dana Rp 21 miliar, sekitar Rp 13 miliar dikuasai Anugerah, sedangkan Rp 6 miliardiserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi pada 2024.
“Sekitar Rp 6 miliar diberikan ke H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan di MK,” tutur S.
Ia menegaskan dana Rp 6 miliar itu telah dikembalikan oleh Slamet Junaidi pada 22 Agustus 2025.
upaya konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) ke perwakilan PT Bintang Anugerah Perkasa belum terjawab hingga berita ini dimuat.
Sementara itu, PNPM dan Trankonmasi Jawa Timur juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.