Rofi merujuk Pasal 4 huruf a dan c UU tersebut yang menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan layanan publik, termasuk infrastruktur jalan. Selain itu, Pasal 7 huruf a mengamanatkan penyedia layanan publik—dalam hal ini pemerintah—untuk bertindak dengan itikad baik.
Desakan terhadap Bupati Slamet Junaidi terkait persoalan jalan bukanlah yang pertama. Sepanjang masa kepemimpinannya, keluhan terkait infrastruktur jalan terus menjadi isu berulang. Namun, hingga memasuki pertengahan 2025, perbaikan jalan di sejumlah titik krusial belum juga terealisasi.
Kini warga Tambelangan dan Banyuates kembali mempertanyakan komitmen pemerintah daerah. “Sampai kapan nyawa warga harus dipertaruhkan hanya karena jalan rusak dibiarkan?” keluh seorang warga.
Masyarakat menuntut langkah nyata, bukan sekadar wacana birokrasi atau alasan keterbatasan anggaran. Bagi warga, jalan bukan sekadar akses, melainkan nadi kehidupan. Jika kerusakan terus dibiarkan, maka pemerintah dianggap tengah menggali lubang maut bagi rakyatnya sendiri.