"Tahun 2025 kami tidak akan mengeluarkan master pengajuan dan master dokumen yang lain. Silakan buat sendiri. Jika ada satu huruf saja yang salah pada dokumen pengajuan, akan kami kembalikan. Jadi, tolong benar-benar diperiksa dengan teliti," tulis R dalam pesan WhatsApp tersebut.

 

Tidak hanya itu, R juga menyebut bahwa Operator Kabupaten (Opkab) tidak akan membantu memperbaiki kesalahan dokumen desa yang tidak dikerjakan secara mandiri.

 

Desa yang menyerahkan tata kelola keuangan, khususnya terkait Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), kepada pihak lain juga diminta untuk memperbaiki kesalahan tersebut kepada pihak yang mengerjakannya.