SAMPANG, MaduraPost - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Pada Jumat (20/10/2023) Polres Sampang memanggil salah satu pejabat Diskominfo setempat.

Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskim Polres Sampang melalu Kanit Tipidter Ipda Muamar Amin. Menurut Muamar pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari pihak Diskominfo Sampang.

"Iya tadi kami panggil D (inisial) PPTK Diskominfo Kabupaten Sampang," ucapnya kepada MaduraPost, Jumat (20/10/2023) siang.

Menurut Perwira Polisi yang akrab disapa Mamank tersebut pihaknya juga tidak akan main-main dalam mengungkap kasus tersebut. Dia menambahkan ada 17 pertanyaan yang pihaknya layangkan kepada D (inisial) dalam pemeriksaan tersebut.

"Selanjutnya kami juga akan panggil Inspektorat untuk mengetahui aliran  dana (DBHCHT) tersebut," tambahnya.

Disinggung soal dugaan pencucian uang (money laundry) yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang, Muammar menyebut akan memanggil semua pihak yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.

"Intinya kami akan melalukan penyelidikan untuk perkara ini agar semua bisa terbuka," tegasnya.

Sementara itu Ketua Persatuan Jurnalis Sampang Faris Reza Malik  mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Sampang dalam mengungkap dugaan kongkalikong penggunaqn anggaran DBHCHT di Diskominfo Sampang.

"Saya percaya Polres Sampang akan bekerja secara profesional dalam mengungkap permasalahn ini," kata Faris.