"Yang paling menjadi sorotan masyarakat adalah pungutan Rp 500 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah mas, Katanya itu cuma Rp 159 ribu, tapi ternyata disini diminta Rp 500 ribu," Kata MR, Rabu (11/10/23).

MR menuturkan bahwa permintaan uang Rp 500 ribu tersebut dilakukan oleh perangkat desa dengan alasan administrasi dan pembelian materai.

Sementara itu, Pj Kades Poreh Dwi Pujiyatno saat ditanya data penerima program PTSL desa Poreg munuturkan bahwa data ada di perangkat desa.

"Data ada di perangkat desa pak," Jawab Dwi Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kamis (12/10/23).