SAMPANG, MaduraPost - Salah seorang pengelola pendidikan pesantren di Desa Tlagah melaporkan dugaan pencemaran baik terhadap dirinya dan lembaganya Yayasan Nurul Huda Desa Tlagah ke Polsek Banyuates. Selasa (25/07/2023).
Ustad Hariri (pelapor) sebelumnya dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu santrinya. Dirinya bersama puluhan simpatisan pondok pesantren melakukan pelaporan karena dianggap sudah difitnah. Bahkan dirinya membantah tidak pernah merasa menganiaya santri atau muridnya tersebut.
"Ini adalah fitnah yang kejam, selain mencemarkan nama baik pribadi saya juga mencemarkan nama baik Yayasan Nurul Huda, Lonsaba, Tlagah.
Selama 3 jam pelapor dimintai keterangan oleh petugas Mapolsek setempat.
"Jadi saya melaporkan terkait fitnah kejam ini supaya kedepan menjadi pelajaran terhadap warga lain agar tidak seenaknya membuat fitnah yang tidak masuk akal, karena negara kita adalah negara hukum," kata Hariri pria yang aktif di berbagai ormas tersebut.