"Seharusnya penuh pertimbangan tidak grusa-grusu. Apakah tidak ada SOP atau mengetahui surat edaran Kantor Staf Presiden soal penanganan konflik agraria," tambahnya.
Ketiga, lanjut dia, warga tengah berjuang di jalur legal melalui pra-peradilan untuk menggugat proses atau penanganan kasus yang tidak sesuai aturan dan etika. Tiba-tiba di tengah jalan mereka diadang lalu diculik, lalu ditahan di Polda Jatim.
"Ini semakin menambah daftar hitam ketidakprofesionalan polisi, dari beberapa kasus besar yang dibiarkan menguap, tetapi kasus konflik yang melibatkan petani yang berkonflik dengan perusahaan sangat terlihat gagah. Gagah di bawah, kerdil di atas," ungkapnya.
Keempat, pihaknya menuntut Polda Jatim untuk membebaskan tiga orang tersebut segera. Ia meminta ATR BPN, KOMNAS HAM dan lembaga terkait untuk serius membela hak asasi manusia terutama mereka yang tengah berjuang untuk tanahnya dengan bergerak untuk mengawal tindakan anti HAM.
"Faktanya yang dilakukan institusi alat penegak HAM justru melalukan kriminalisasi. Tentu kejadian ini semakin menambah daftar panjang kekerasan pada pejuang agraria," singkatnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan tiga buruh petani asal Banyuwangi. Meski demikian, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan melakukan rilis.
"Iya kami tangkap, karena polisi punya data yang kuat, nanti ini akan kami rilis," ujar Dirmanto.