Kades Muda Intrepreneurship itu juga mempertanyakan adanya regulasi yang mengatur CSR dari Perbankan-perbankan di Desanya itu. Ia dengan tegas menyatakan, kalau hal tersebut hanya bertepuk sebelah tangan maka pihaknya akan menutup pintu untuk pembuatan surat keterangan usaha dll.

"Biar sekalian macet aja semua, karena kalau ada persoalan dan permasalahan dari Perbankan-perbankan itu pasti Desa yang juga akan dilibatkan. Seharusnya sama-sama saling mengerti lah," tukasnya.

Kades dua periode tersebut juga menegaskan, kalau selama 6 tahun dirinya menjabat sebagai Kades Waru Barat, CSR itu tidak pernah ada atau tidak pernah pihaknya rasakan. Terus, tanya dia, kemana larinya CSR itu selama ini?

"Ketika saya tanya, pihak Perbankan mesti menyatakan sudah diatur oleh Kabupaten (Pemkab Pamekasan, red), di Waru Barat ini banyak Perbankan, seperti bank BNI, bank BRI, bank Mandiri, bank Jatim dan ada juga bank yang multi nasional serta ada juga yang bank lokal," tanyanya.