Dia mengungkapkan, untuk fasilitas sendiri sudah terkategori standar. Kemudian, untuk penanganan para pasien rehabilitasi narkoba ini bisa diukur dari kasus yang dilaporkan pihak kepolisian ataupun Kejari setempat.

Disamping itu, pihak rumah sakit telah mempersiapkan tim medis khusus untuk menangani para pasien rehabilitasi.

"Nanti yang nangani ada dokter spesialis jiwa. Dokter spesialis jiwanya ada 1 orang dibantu petugas lainnya," kata Erli lebih lanjut.

Saat melakukan rehabilitasi atau perawatan selama di rumah sakit, para pecandu narkoba tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.

Diketahui, program ini menjadi yang pertama dan awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep demi memberantas bahaya laten narkoba, serta menjadi langkah taktis untuk menangani seseorang yang sudah terjangkit narkoba.