Menurut Slamet, Penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 yang membatasi jabatan presiden hanya dua periode, serta pasal 22E ayat 1 dan 2 yang menegaskan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
"Jadi tidak ada alasan pemerintah memperpanjang masa jabatan Presiden atau Menunda pemilu," Jelas Slamet.
Tidak hanya itu, tindakan diskriminasi hukum yang selama ini marak terjadi, bahkan menimpa para habaib dan ulama juga menjadi atensi besar Slamet Ariyadi.
"Tindakan kriminalisasi kepada siapapun saya sangat tidak setuju, karena ini menyangkut masalah kemanusiaan apalagi kepada para ulama’ habaib dan para kiai. Pada prinsipnya saya sangat setuju bahwa kita harus bersuara lantang dan membela siapapun yang di diskriminalisasi. Sebab bila terbukti, maka termasuk tindakan pidana yang jelas di larang sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang tindak pidana," Papar Slamet.