PAMEKASAN, MaduraPost - Program percepatan penyaluran program sembako / BPNT di desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan diduga tidak sesuai juknis.
Pasalnya, Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya disuruh memegang uang sebesar Rp 600.000, untuk keperluan dokumentasi, kemudian uang tersebut diminta oleh oknum perangkat desa dan KPM diberikan paket sembako yang telah disediakan.
Parahnya lagi, paket sembako yang disediakan oleh oknum perangkat desa tersebut dijual kepada KPM dengan harga yang cukup fantastis diluar harga pasar.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah KPM di desa Ceguk, Bahwa KPM penerima program Sembako di desa Ceguk tidak usah mencairkan uang Rp 600.000 ke kantor Pos. Tapi semua dikoordinir dirumah kepala dusun yang bernama Sumanto.
"Jadi, kami hanya disuruh pegang uang, terus di foto. Kemudian uangnya diminta lagi dan kami hanya diberikan sembako," kata KPM yang enggan disebut namanya.