"Maka dari itu, kami datang ke Polres ini untuk melaporkan, dengan adanya berita bohong terkait pelayanan di RSU Sumekar," kata Novel menerangkan.

Novel mengungkapkan, puluhan ribu pasien telah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut. Dirinya menyesali dengan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang (cover both side).

"Media online ini tidak melakukan konfirmasi dulu sebelum memuat berita kepada pihak RSU Sumekar. Jelas sudah melanggar kode etik jurnalistik, karena berita itu sudah tidak berimbang," timpalnya.

Diketahui bersama, Pasal 1 dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers berbunyi, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsirannya, berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.