PAMEKASAN, MaduraPost - Pengerjaan Proyek Pengaspalan Jalan Hot-mix atau Pemeliharaan Berkala Jalan (DID); Pemeliharaan Berkala Jalan Dempo Timur - Prancak (98) tepatnya di Dusun Mojang, Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terkesan dipaksakan.

Lantaran pelaksanaan proyek yang lending sektornya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan tersebut dikerjakan pada malam hari. Kendati demikian, hal itu berpotensi terjadinya penyimpangan.

Selain itu, pengerjaan proyek yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan yang dikerjakan oleh CV. DINAR CAHYA dengan pagu anggaran sebesar Rp 499.740.667,00 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB.

Sebab berdasarkan pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi, nampak jelas hamparan material lapis pondasi agregatnya tidak merata (bergelombang) dan ketebalannya (material lapis pondasi agregat) pada beberapa bagian hanya kurang lebih 2 - 3 cm saja.

Parahnya lagi, pelaksanaan proyek tersebut disinyalir telah melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab di lokasi proyek tidak ada papan informasi sebagai transparansi publik.