"Kami akan membakar SK yang diterbitkan oleh Bupati Sampang, karena dinilai cacat hukum dan SK tersebut diduga tidak pernah dikoordinasikan dengan anggota Dewan," Kata Arifin.
"Apabila H. Idi tidak dapat memenuhi tuntutan kami, Maka silahkan mundur sebagai Bupati Sampang," pungkasnya.
Baca Juga:Sabet Penghargaan Bulan Bhakti Katar ke-60, Tokoh Pemuda Apresiasi Pemerintah Desa Tobai Barat
Sebagaimana diketahui, Penundaan Pilkades serentak di Kabupaten Sampang tertuang dalam SK Bupati nomor 188.45/272/kep/434. OB/2021 tentang keputusan Bupati terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan dilaksanakan tahun 2025.