Rasa pesimis Azis didasarkan pada konsistensi Kasat Lantas selama melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang terjadi di Kabupaten Sampang. seperti halnya peristiwa pengungkapan balap liar baik roda 2 (dua) maupun Roda 4 (empat) penyelesaiannya hanya cukup bagi pelaku atau keluarganya hanya disodorkan sebuah Surat Pernyataan Kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serta Barang Bukti (BB) dikembalikan kepada pemilik bagi yang sudah menunjukkan bukti kepemilikan.
"Tolong kedepannya buktikan rasa pesimistis saya dan Loss of Public Trust dibuktikan dengan langkah konkrit dan keseriusan itu dibuktikan dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," bebernya.
"Bukannya tidak diatur oleh norma mas. Hanya komitmen dan konsistensinya tolong dibuktikan. boleh lah seperti saya patut menduga ada main mata jika tidak ada rule model dalam penyelesaian balap liar yang membuat efek jera ke depannya," imbuhnya.
“Bukti dan fakta nantinya yang akan memulihkan kepercayaan publik kepada Jajaran Kepolisian khususnya Unit Lantas Polres Sampang dengan menerapkan pasal 115 dan pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan LLAJ)," tandas Azis dengan penuh semangat.