Pembiayaan Mitra tersebut memiliki tiga kriteria, yang pertama adalah rate margin (bebas bunga) 0 persen atau tanpa margin. Kedua, dengan rate setara pertahun 3 persen, dan yang ketiga rate setara 6 persen.

"Kalau kita pernah mendengar istilah KUR pemerintah pusat dengan bunga murah, Pemkab Sumenep punya program sangat murah, yaitu tanpa margin alias 0 persen," ujarnya.

Menurut Fajar, program tersebut dapat mendorong Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mampu bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain produk Pembiayaan Mitra, kedua ada juga Pembiayaan Istisna (Pembiayaan pemesanan rumah). Fajar memaparkan, produk tersebut merupakan bagain dari pembiayaan dengan akat jual beli pada produk perbankan syariah.

Dia menyebutkan, turunan dari akat jual beli pada produk perbankan syariah itu adalah murabaha, salam, dan istisna. Pembiayaan istisna tersebut merupakan produk yang di dorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dikembangkan oleh perbankan syariah.