"Dengan adanya SIPD terbaru itu, pihak Bank Jatim tidak bisa melakukan pemotongan angsuran kredit terlebih dahulu," Jelas Wawan, Sapaan akrab Sampang" class="inline-tag-link">Sekda Sampang.
Saat ditanya langkah-langkah Pemkab Sampang terkait pemblokiran tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menugaskan Kabag Hukum untuk melakukan komunikasi dengan pimpinan Bank Jatim.
"InsyaAllah hari Senin, kami akan bertemu pimpinan Bank Jatim untuk membicarakan masalah ini. Pada intinya pemblokiran buku tabungan yang dilakukan Bank Jatim itu untuk mengakomodir angsuran kredit multiguna," Tutur Wawan.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Bank Jatim cabang Sampang belum dapat dihubungi.