Namun, bantuan tersebut direalisasikan pada tahun 2017 yang realisasinya ternyata tidak mencapai 20 % dari total anggarannya itu, bahkan dapat dikatakan mangkrak.

Diketahui juga, bahwa mantan Kepala Desa Branta Tinggi tersebut merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi raskin yang telah divonis 4 tahun penjara oleh Kejari Pamekasan pada tahun 2017 yang lalu.