Para ahli percaya bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin Covid-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh, dan dapat mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil.

Oleh karena itu, mereka juga harus menunggu beberapa saat atau mengikuti ketentuan pihak berwenang untuk mendapatkan vaksinasi.

Nyatanya, tidak hanya Sumenep" class="inline-tag-link">Kajari Sumenep yang tak menerima vaksin. Melainkan, tiga pejabat lain diantaranya adalah Wakil Bupati (Wabup) Achmad Fauzi, dan ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir. Penyebabnya, yakni keduanya memiliki penyakit penyerta.

Disamping itu, Bupati Busyro sendiri juga tidak divaksin. Sebab selain umur telah melebihi aturan vaksinasi, pihaknya juga sempat terpapar Covid-19. Begitupun Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasiadi. (Mp/al/kk)