"Jadi H.Varis adalah membeli ke Bapak Sudiman, dia membeli tidak berdasarkan sejarah tapi berdasarkan sertifikat tanah. sehingga proses jual belinya juga sah," Lanjutnya.
Pembeli sudah sesuai aturan dan harus dilindungi olek hukum sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung.
"Sertifikat tanah pada tahun 1985, namun dijual belikan setelah itu pada tahun 2011 dan dibalik nama kepada H. Varis Tahun itu juga," terangnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Afrizal, S.H mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait agenda sidang tersebut. "Mohon maaf ya," Katanya kepada awak media. (Mp/man/kk)