Namun, permintaannya ditolak setelah tim kuasa dari penggugat, Yakni bapak Moh Taufik memberikan sebuah paparan dan pertimbangan terkait undang undang Pers.

"Mohon maaf yang mulia, ini adalah persidangan untuk mengadili dan memutus hak rakyat. jadi rakyak perlu tahu proses persidangnnya seperti apa, kalau tidak diliput darimana rakyak tahu dan bisa percaya bahwa putusan yang mulia sudah tepat. Cetusnya.

Ada UU yang melarang wartawan untuk meliput bahkan surat edaran yang melarang wartawan meliput sudah di cabut sesuai pernyataan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang menginstruksikan agar Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 2 Tahun 2020 dicabut.

"Akhirnya ketua majelis memutuskan untuk memperbolehkan semua media meliput jalannya persidangan dan persidangan berjalan dengan khidmat," pungkasnya.(Mp/man/kk)