Atas pertimbangan itu, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.
"Baru tahun ini ada penambahan anggaran ADD. Karena tahun ini menggunakan PP 11, kuncinya perangkat desa dan Kades Siltapnya setara dengan eselon golongan II/a. Sehingga banyak desa yang kekurangan Siltap tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menyetujui perubahan Siltap pada 28 Februari 2019 lalu. Dia telah menandatangani peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Berikut besaran Siltap perangkat desa dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Besaran penghasilan tetap Sekdes paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.