"Intinya kami pemerintah daerah berharap seluruh pelaksana pembangunan perumahan tidak abai dalam memenuhi hak dasar warga. Apalagi ini rumah subsidi yang regulasinya juga sudah ditentukan pemerintah pusat. Jadi kalau tidak ada jalan masuk, selokan tidak ada, bahkan masjid yang dijanjikan tidak dibangun, harus kita ingatkan," tegas Bupati Fauzi.
Dalam waktu dekat, Disperkimhub Sumenep akan memanggil pemilik perusahaan yang membangun perumahan Bima Regency.
Baca Juga:Tingkatkan Kreasi dan Inovasi Masyarakat, Pemkab Sumenep Akan Gelar Anugerah Inovasi Daerah 2021
"Ini kantor pemasarannya tutup, karyawannya gak ada. Jadi nanti akan panggil langsung ke kantor untuk mengklarifikasi hal ini," imbuh Novi.***