Menurut Arif, standar SRA tidak hanya sebatas urusan administratif, melainkan instrumen penting dalam membangun budaya belajar yang sehat, aman, dan inklusif.
“Lebih dari itu, SRA juga merupakan salah satu klaster penilaian KLA. Maka sekolah perlu menjadikannya sebagai pedoman agar layanan pendidikan semakin berkualitas dan hak-hak anak lebih terjamin,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini terselenggara atas kolaborasi Bappeda dengan Dinas Pendidikan Sumenep, Kementerian Agama Sumenep, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Sumenep.
Arif berharap, penerapan standar SRA di seluruh sekolah dapat mempercepat terwujudnya Sumenep sebagai kabupaten yang ramah bagi anak.