Saat ditanya mengenai potensi sanksi apabila dugaan itu terbukti, Anwar menjelaskan bahwa proses pemberhentian atau sanksi terhadap perangkat desa akan dilakukan sesuai perundang-undangan dan wewenang kepala desa.

“Perangkat desa memang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa. Namun, apabila ada pelanggaran berat, tentu akan kami proses berdasar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan dan tidak memihak, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa tetap terjaga.

“Penanganan kasus ini akan kami lakukan dengan tegas dan objektif. Ini menyangkut integritas lembaga pemerintahan desa di mata masyarakat,” tegas Anwar.