Penerapan kawasan bebas asap rokok ini bukan semata kebijakan internal rumah sakit, namun juga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara eksplisit menyebutkan bahwa fasilitas layanan kesehatan termasuk dalam wilayah yang wajib steril dari aktivitas merokok, sebagaimana tertuang dalam Pasal 115 ayat (2).

“Kami berharap, sinergi antara rumah sakit dan pihak TNI ini bisa menjadi contoh penerapan kebijakan kesehatan publik yang tegas dan berkesinambungan. Lingkungan rumah sakit yang sehat dan aman adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Erliyati.***