Ia bahkan meminta dana awal sebesar Rp5 juta sebagai syarat pembuatan proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah pengurus yayasan, K. Fahmi Baharis, mencurigai sikap dan cara komunikasi pelaku yang dinilai tidak mencerminkan seorang pejabat resmi.

Setelah ditelusuri, tidak ada surat tugas atau dokumen resmi dari Pemkab yang dapat dibuktikan oleh pelaku.

Menanggapi hal ini, Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bereaksi keras dan mengutuk tindakan oknum yang dinilai sangat merusak citra pemerintah daerah.