Untuk diketahui, pada pemberitaan di media tersebut, kasus tersebut mencuat setelah nasabah BRI Unit Kalianget, Siti Rasmina menilai bahwa sertifikat hak milik yang dijadikan agunan pinjaman, belum juga dikembalikan meskipun pinjaman telah lunas.

Menurut keterangan ahli waris (W), sertifikat dengan nomor hak milik 385 itu seharusnya telah dikembalikan. Namun pihak BRI Unit Kalianget menyampaikan bahwa dokumen tersebut tengah diproses di BPN Sumenep.***