Dalam laporan yang diterima, pengemis tersebut disebutkan membawa senjata tajam (sajam) seperti celurit, pisau, dan cangkul.

Ia dikabarkan meminta uang kepada pengunjung, namun jika diberikan sedikit, ia tidak mau dan malah meminta antara Rp20.000 hingga Rp100.000.

Setelah berhasil diamankan, pengemis tersebut dibawa ke Rumah Penampungan Sementara (RPS) Dinas Sosial Kabupaten Sumenep untuk menjalani pembinaan selama lima hari.

Setelah masa pembinaan, pengemis tersebut akan diserahkan kepada keluarganya melalui Kepala Desa setempat.