SUMENEP, MaduraPost - Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat total 1.422 kasus perceraian, yang terdiri dari perceraian melalui Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumenep mengungkapkan, bahwa perceraian ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan alasan lainnya.

Ia juga menambahkan, bahwa kadang-kadang masalah-masalah tersebut saling berkaitan satu sama lain.

"Beberapa masalah ini seringkali saling terkait, satu dengan yang lain," jelas Hirmawan kepada awak media, Senin, (17/2).

Untuk data Januari 2025, terdapat 15 kasus Cerai Talak dan 21 kasus Cerai Gugat.