Ia menegaskan, bahwa DPC Sumenep" class="inline-tag-link">PKB Sumenep akan menggelar rapat internal untuk mendalami persoalan ini.
"Kami sangat menghargai temuan dari rekan-rekan LHGN. Jika terbukti benar, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai aturan organisasi," jelasnya.
Namun, terkait desakan massa untuk menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Ersyad menyebut hal itu belum diperlukan. Menurutnya, PKB memiliki mekanisme internal untuk menangani setiap pelanggaran.
"Segala temuan akan kami bahas dan kaji secara internal. Jika memang ini melibatkan anggota DPRD, maka wewenang sepenuhnya ada di Badan Kehormatan DPRD Sumenep," terang Ersyad lebih lanjut.
Ersyad juga menegaskan komitmen partai untuk menunggu hasil investigasi dari BK DPRD sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.