Anwar menjelaskan, bahwa status desa mandiri ditentukan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), yang dinilai dan disahkan melalui sistem di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"Pihak desa menginput data mereka sendiri. Semua data diunggah melalui sistem pusat kementerian. Penentuan skor berdasarkan keputusan Menteri Desa PDTT," kata Anwar menjelaskan.
Diketahui, pada tahun 2023, Sumenep memiliki 39 desa mandiri, 147 desa maju, dan 144 desa berkembang.
"Saat ini kami intens berkoordinasi dengan pendamping desa dan kepala desa untuk memastikan validitas data dan mendorong mereka untuk terus melakukan pembangunan," papar Anwar.