Dia juga menjelaskan, setiap Perdin dalam kota, pendamping akan mendapatkan jatah sekitar Rp160 ribu. Sementara dalam sebulan rata-rata ada tiga kali Perdin.
Zoel mengatakan, setiap kegiatan yang dilakukan harus melaporkan langsung ke pusat secara online.
Baca Juga:Pemkab Sumenep Lagi-lagi Boyong Tiga Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur, Simak Selengkapnya!
“Setiap bulan memang ada pertemuan rutin antar pendamping PKH, lalu dengan KPM juga serta sosialisasi kegiatan-kegiatan yang baru, jadi memang agak padat jadwal mereka,” tandasnya.***