Dia juga menjelaskan, setiap Perdin dalam kota, pendamping akan mendapatkan jatah sekitar Rp160 ribu. Sementara dalam sebulan rata-rata ada tiga kali Perdin.
Zoel mengatakan, setiap kegiatan yang dilakukan harus melaporkan langsung ke pusat secara online.
Baca Juga:Disdik Sumenep Berjanji Akan Percepat Administrasi Gaji Guru PPPK Tahap II Formasi Tahun 2021
“Setiap bulan memang ada pertemuan rutin antar pendamping PKH, lalu dengan KPM juga serta sosialisasi kegiatan-kegiatan yang baru, jadi memang agak padat jadwal mereka,” tandasnya.***