Permintaan mereka ini berdasarkan putusan MA di PTUN Surabaya dengan nomor: 79 PK/TUN/2021.

Dalam aksinya, massa juga membawa lima buah kursi dan menggelar sidang layaknya pengadilan dengan membacakan putusan PTUN terkait sengketa Pilkades Matanair 2019.

Dalam prosesnya di PTUN, sidang dimenangkan calon Kades Ahmad Ghazali.

Namun kemudian PTUN memerintahkan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep mencabut keputusan Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih Matanair pada pilkades serentak tahun 2019 atas nama H. Ghazali.