PAMEKASAN, MaduraPost - Realisasi proyek Pavingisasi di Dusun Tulat, Desa Rageng, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terindikasi salah perencanaan dan tuai polemik.
Lantaran, proyek pemasangan Paving Blok yang dikatakan oleh beberapa pihak milik salah satu Pamekasan" class="inline-tag-link">Anggota DPRD Pamekasan itu telah direncanakan dan dikerjakan hanya di areal rumah salah seorang warga setempat bernama Jalal Madani saja.
Bahkan proyek yang sumber dananya dari APBD dan dikatakan banyak pihak milik Pamekasan" class="inline-tag-link">Anggota DPRD Pamekasan itu sepertinya sengaja dikerjakan sewenang-wenang dan sembunyi-sembunyi supaya tidak ketahuan penyimpangannya.
Parahnya lagi, proyek yang dikerjakan lewat masa berlakunya dan mengangkangi Undang-undang Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau hanya dijadikan lahan korupsi saja.
Sebab berdasarkan informasi dan pantauan Wartawan MaduraPost di lokasi, nampak jelas pasangan Paving Bloknya tidak rapi dan gradasi pasir alasnya atau hamparan pasir di bawah paving bloknya itu sepertinya kurang dari 4 senti meter.