PAMEKASAN, MaduraPost - Baru-baru ini bangunan Literasi Cafe yang berlokasi di Jl. Jokotole No. 55, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan membingungkan publik.

Hal itu disebabkan adanya pemberitaan dari dua Media berbeda di Kabupaten Pamekasan. Yakni pemberitaan dari e - koran Maharaja Channel dan CyberJatim.id.

Dalam e - koran Maharaja Channel disebutkan bahwasanya Pembangunan Cafe Literasi itu diduga melabrak Peraturan Daerah (Perda), Undang-undang Lalulintas, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Kemudian dalam e - koran itu juga menganggap kalau pihak Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Dinas Pengairan, Satpol-PP serta pihak Kepolisian Satlantas Pamekasan lepas tangan.

"Apa gunanya ada Satpol-PP, DKLH dan Dinas Pengairan jika sudah ada potensi pelanggaran pembangunan di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, malah dibiarkan seperti itu," komentar Makbul dalam e - koran yang tayang pada (3/10) kemaren.