PAMEKASAN, MaduraPost - Keputusan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan melalui Surat Edarannya (SE) yang mewajibkan para aparaturnya untuk menggunakan atau membeli Batik Korpri semakin tuai polemik dan berbagai anggapan dari berbagai kalangan.

Diantaranya dari Koordinator Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Cabang Pamekasan Yolies Yongky Nata. Menurut Yongky (akrab dikenal), Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Pamekasan itu merupakan bentuk pemaksaan dan berbau Nepotisme.

"Karena dalam SE itu mengharuskan atau mewajibkan Aparatur dilingkungannya membeli Batik Korpri dengan dikoordinir oleh salah seorang pegawainya itu selain akan menimbulkan dugaan Nepotisme juga menimbulkan terjadinya dugaan penyelewengan," kata Yongky (akrab disapa), Senin (26/9/2022).

Nepotisme yang dimaksud, lanjut Yongky, karena di dalam SE Dewan Pengurus Nasional Korpri No. 02 Tahun 2022, tertanggal 29 Januari 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri tidak disebutkan harus dikolektifkan oleh Kemanag masing-masing wilayah.

"Tetapi kenapa Kemanag Pamekasan mengakomodir dan mengkolektifkannya dengan alasan keseragaman. Semestinya, Kemenag itu memberikan keleluasaan kepada para pegawainya untuk mencari seragam batik sendiri. Karena dengan begitu pegawainya dapat yang lebih murah di pasaran, lagian standarisasi mengenai serangan itu kan susah ada di SE itu," lanjutnya.