Padahal, Menurut Adi Tri Wahyu (2021), jalan yang berstatus jalan desa merupakan tanggung jawab pemerintah desa setempat. Ia menyebut jika anggaran desa untuk perbaikan jalan tidak mencukupi, Kepala Desa dapat mengajukan anggaran kepada Bupati melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Namun, kembali pada respons pemerintah, seolah-olah memang sudah mau tahu menyangkut urusan jalan.

Mirisnya lagi, ketika jalan yang susah payah dibangun oleh masyarakat rampung diperbaiki, pemerintah desa setempat berencana akan mengakui bahwa jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran desa, dengan embel-embel ingin memberikan sumbangan dana kepada salah satu masyarakat yang tergabung dalam GSMPJR.

Pertanyaannya, di mana sejak awal kehadiran Pemerintah Desa (Pemdes) Ombul atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang? Mengapa jalan rusak dibiarkan hingga puluhan tahun? Ketika jalan sudah mulus, barulah pemerintah lagi-lagi menggunakan akal bulusnya (liciknya).